Ad Code

Responsive Advertisement

HAL APA SAJA YANG MEMBATALKAN PUASA



Puasa dalam agama Islam dapat dibatalkan oleh beberapa hal, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:


Makan dan Minum: Salah satu cara paling umum untuk membatalkan puasa adalah dengan makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa, dari fajar (subuh) hingga matahari terbenam.


Hubungan Intim: Berhubungan intim dengan pasangan suami-istri selama waktu puasa juga dapat membatalkan puasa. Ini harus dihindari selama waktu puasa Ramadan, kecuali jika ada alasan khusus seperti perjalanan atau penyakit yang memerlukan pengecualian.


Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya karena ingin membuang makanan yang telah dimakan, puasanya akan batal. Namun, jika muntah tidak disengaja, puasa masih tetap sah.


Menstruasi atau Nifas: Wanita yang sedang menstruasi atau nifas (haid atau masa nifas) diharuskan untuk tidak berpuasa selama periode tersebut. Puasa yang terjadi selama menstruasi atau nifas dianggap tidak sah.


Keluar Cairan Mani: Jika cairan mani keluar karena rangsangan seksual atau mimpi basah, puasa akan batal, dan seseorang harus mandi junub (mandi besar) sebelum melanjutkan berpuasa.


Makanan atau Minuman yang Masuk ke dalam Tubuh dengan Cara Lain: Selain makanan atau minuman yang dimakan atau diminum dengan sengaja, jika makanan atau minuman masuk ke dalam tubuh melalui saluran lain, seperti infus, maka puasa akan batal.


Kehilangan Akal Sehat: Jika seseorang kehilangan akal sehat, entah karena mabuk atau pengaruh obat-obatan, puasa tidak akan sah selama keadaan tersebut.


Niat yang Tidak Jelas: Niat puasa harus jelas dan sungguh-sungguh. Jika seseorang tidak memiliki niat atau niatnya tidak jelas, puasanya mungkin tidak sah.


Penting untuk diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab dalam Islam mengenai beberapa aspek pembatalan puasa. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang konsultasi dengan seorang ulama atau cendekiawan agama Islam jika ada keraguan atau situasi khusus terkait dengan puasa. Selain itu, banyak dari pembatalan puasa ini dapat diwajibkan menggantinya dengan berpuasa pada waktu lain atau membayar fidyah (pengganti puasa) sesuai dengan hukum Islam.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement